Kompas TV nasional politik

PSI Tetap Dukung Penuh 8 Parpol yang Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

Kompas.tv - 10 Januari 2023, 11:22 WIB
psi-tetap-dukung-penuh-8-parpol-yang-tolak-pemilu-proporsional-tertutup
Logo PSI. Ilustrasi - PSI mendukung penuh sikap delapan partai politik (parpol) parlemen yang menolak sistem proporsional tertutup atau coblos partai.Elektabilitas tujuh partai politik (parpol) berada pada angka di bawah satu persen, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Solidaritas Indonesia (PSI)  menyatakan mendukung penuh sikap delapan partai politik (parpol) parlemen yang menolak sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Pernyataan itu menyusul adanya pertemuan delapan parpol parlemen di Nusantara Room, Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Minggu 8 Januari 2023.

“Sejak awal wacana sistem proporsional tertutup kembali mengemuka pasca adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi, PSI sudah langsung tegas menolak sistem proporsional tertutup atau coblos partai,” ujar Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka melalui keterangan tertulisnya di laman resmi PSI, Minggu, (8/1/2023). 

Diketahui, delapan parpol di DPR  membuat pernyataan sikap agar MK tidak mengabulkan gugatan judicial review (JR) dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg.

Isyana mengemukakan, pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

Baca Juga: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Ditolak 8 Parpol, Puan: Ya Silakan Saja, MK Memutuskan

“PSI berharap, dengan adanya sikap  delapan parpol parlemen yang menolak sistem proporsional tertutup, Pemilu 2024 tetap dapat berjalan dengan sistem proporsional terbuka, sehingga hak masyarakat tidak hilang untuk bisa memilih langsung dan mengetahui betul calon-calon wakil rakyat yang akan mewakili aspirasi mereka di parlemen,” imbuhnya.

Sebelumnya, Juru Bicara PSI Ariyo Bimmo mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap sistem proporsional terbuka yang ada di dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun permohonan tersebut akan diajukan dalam waktu dekat.

Salah satu alasannya adalah karena adanya kerugian konstitusional yang bisa dialami PSI seandainya perkara tersebut dilanjutkan.

Pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi akan memutus bahwa perkara tersebut merupakan ranah pembentuk undang-undang atau open legal policy.

"Karena yang kini termasuk anggota legislatif kami yang memang bekerja keras. Artinya sebagai personal mereka memang patut dipilih secara langsung oleh rakyat sebagai wakilnya. Dan kami merasa hal tersebut praktik baik dalam demokrasi pada saat ini," ujarnya pada saat acara Solidarity Talk bertajuk Pro-Kontra Sistem Proporsional Tertutup di Basecamp DPP PSI Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023), dikutip dari Tribunnews.com. 

Menurutnya, permohonan uji materi yang telah dimohonkan oleh sejumlah kader partai politik dan warga negara Indonesia terkait sistem dalam pemilu legislatif tersebut berpengaruh pada langkah-langkah PSI menuju Pileg 2024.

Dengan demikian, menurutnya sudah sewajarnya PSI mempunyai legal standing atau kedudukan hukum sebagai pihak terkait.

PSI dengan segala persiapan dan infrastruktur yang dimilikinya, kata dia, lebih siap dengan sistem proporsional terbuka.

"Tapi ketika ini menjadi diskursus publik, artinya kami juga perlu siap-siap untuk bisa mengikuti pemilu dengan sistem proporsional tertutup," kata dia.

"Kesempatan untuk menjadikan terkait ini juga kami manfaatkan untuk bisa mengukur bagaimana sebenarnya standing politik dari partai-partai yang lain. Ini mungkin nanti akan dibedah lebih lanjut ketika kami sudah menguatkan permohonannya," tuturnya. 

Untuk diketahui, sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) saja di surat suara mereka, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x