JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ricky Rizal atau Bripka RR menepis pernyataan Sesro Provos Divpropam Polri Sugeng Putu Wicaksono.
Adapun pernyataan yang ditepis Ricky itu terkait upayanya yang mengamankan senjata Brigadir J karena Putri Candrawathi merasa terancam.
Baca Juga: Ricky Rizal Ngaku Tak Dengar Sambo Bilang “Hajar, Chad”, Kuasa Hukum Pastikan Tak Ada yang Ditutupi
"Kesan yang disampaikan Pak Putu Wicaksono kesan yang salah, Yang Mulia, karena pengamanan senjata di Magelang atas inisiatif saya," kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023).
Ia menjelaskan bahwa inisiatif tersebut muncul setelah ia mendengar cerita mengenai Kuat Maruf yang mengejar Yosua sambil membawa pisau.
"Maka saya berinisiatif mengamankan senjata Yosua. Jadi, kesan yang disampaikan Pak Sugeng hanya asumsi beliau saja," ucap Ricky.
Demikian Ricky menyampaikan hal tersebut menanggapi kesaksian Sugeng Putu Wicaksono yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Ricky Rizal Akui Ikut Bersihkan Baju-Baju Milik Yosua Sebelum Dikirim ke Jambi
Adapun kesan yang diambil oleh Wicaksono berdasarkan cerita peristiwa di Magelang, Jawa Tengah adalah Putri Candrawathi merasa terancam dengan Yosua. Hal ini menyebabkan senjata Yosua diamankan oleh Ricky.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.