JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, mengaku tak menyesal karena tidak mengambil uang Rp500 juta dari Ferdy Sambo.
“Enggak, biasa saja,” kata Kuat Ma’ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023).
Baca Juga: Soal Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Ternyata Khawatir Hendra Kurniawan Tak Patuhi Skenarionya
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika majelis hakim bertanya apakah Kuat Ma’ruf menyesal karena tidak mengambil uang sebesar Rp500 juta.
Nominal uang tersebut diucapkan Ferdy Sambo sembari menunjukkan amplop kepada Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.
Kuat Ma’ruf menjelaskan, dirinya sempat mengira Ferdy Sambo bercanda ketika mengatakan bakal memberikan uang kepada dirinya sebesar Rp500 juta usai Brigadir J tewas.
“Waktu itu saya berpikiran, ini bapak, saya lagi pusing gini, lagi stres gini, kok malah bercanda? Itu pikiran saya waktu itu,” ujar Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Tak Menyangka Tindakan Brigadir J Ini Bisa Merusak Skenario yang Dirancangnya
Meskipun demikian, Kuat Ma’ruf mengatakan tidak melihat jumlah uang yang berada di dalam amplop, bahkan tidak memegang amplopnya.
“Saya enggak lihat, orang uangnya di dalam amplop dan bilangnya Rp500 juta. Tapi kok amplopnya segitu,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo menunjukkan amplop dan mengatakan di dalam amplop tersebut terdapat uang sebanyak Rp500 juta untuknya, Rp500 juta untuk Ricky Rizal, dan Rp1 miliar untuk Richard Eliezer.
Akan tetapi, uang tersebut belum sempat berpindah tangan hingga mereka menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terungkap Ada Rak Emas di Rumah Ferdy Sambo, Berisi Minuman Beralkohol Berbagai Merek
Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.