Kompas TV nasional hukum

Ricky Rizal Ngaku Tak Dengar Sambo Bilang Hajar, Chad , Kuasa Hukum Pastikan Tak Ada yang Ditutupi

Kompas.tv - 9 Januari 2023, 19:52 WIB
ricky-rizal-ngaku-tak-dengar-sambo-bilang-hajar-chad-kuasa-hukum-pastikan-tak-ada-yang-ditutupi
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS. TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal, mengaku tidak mendengar Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk “menghajar” Yosua dengan kalimat “Hajar, Chad”.

Keterangan ini disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (9/1/2023).

“Yang saya dengar hanya jongkok, Yang Mulia,” kata Ricky Rizal kepada hakim.

Baca Juga: Kuat Maruf soal Ferdy Sambo Kecewa Tak Diceritakan Peristiwa Magelang: Enggak Ditanya, Gimana Cerita

Erman Umar, kuasa hukum Ricky Rizal, menegaskan tak ada yang ditutup-tutupi kliennya dalam sidang tersebut.

“Tidak ada, karena dia pun melihat Sambo maju ke depan, dia ucapkan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Erman dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Senin.

Menurut Erman, Ricky tidak mendengar Sambo mengatakan “Hajar, Chad” karena dia yang paling terakhir memasuki ruangan atau tempat kejadian perkara (TKP).

Erman menduga, sebelum Ricky masuk ke dalam ruangan, perintah “Hajar, Chad” sudah disampaikan sehingga kliennya tidak mendengarnya.

“Dia masuk paling terakhir, ada kemungkinan sebelum dia masuk sudah ada, misalnya dia tidak melihat. Mungkin saja ada kalimat hajar itu yang didengar sama Kuat (Maruf), kemudian si Ricky belum masuk. Jadi belum utuh dia melihat masalah ini,” jelasnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tanya Kesiapannya Masuk Penjara, Kuat Maruf: Saya Nangis, Siapa yang Mau Dipenjara?

Sementara itu, pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, menjelaskan, pertanyaan hakim mengenai perintah Ferdy Sambo tersebut diajukan untuk melakukan cross check antarterdakwa.

Hibnu bilang, keterangan dari para terdakwa ini akan digunakan untuk menilai apakah mereka sudah mengatakan hal yang sebenarnya atau masih ada hal yang ditutup-tutupi.

“Keterangan dalam suatu pembuktian itu asasnya adalah beyond reasonable doubt. Ada suatu logika, kejelasan. Di sini keterangan yang disampaikan terdakwa itu tampaknya ada yang jelas, ada yang kurang jelas, seperti ada yang masih ditutupi,” jelas Hibnu.

Baca Juga: Soal Ferdy Sambo Perintah Richard Eliezer untuk Hajar Yosua, Ricky Rizal: Saya Tidak Mendengar

“Oleh karena itu, sebagai konsep beyond reasonable doubt, sebagai keterangan terdakwa hari ini, saya kira memberikan kejelasan mana yang bohong, mana yang perlu diklarifikasi, dan mana yang betul-betul logika,” sambungnya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x