JAKARTA, KOMPAS.TV – Sepanjang tahun 2022 Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima 1.460 pemberitahuan penyadapan, 61 penggeledahan, dan 340 penyitaan.
Harjono, anggota Dewas KPK, dalam konferensi pers kinerja Dewas KPK Tahun 2022, Senin (9/1/2023), mengatakan, terhdap pemberitahuan penydapan, pihaknya bersikap pasif.
“Dewas menerima pemberitahuan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Hal ini dilakukan secara pasif saja, karena setelah ada putusan MK, maka kami hanya menerima laporan saja,” tuturnya.
“Masing masing, penyadapan 1.460, penggeledahan 61, dan penyitaan 340.”
Ia menambahkan, selain menerima pemberitahuan penydapan, pihaknya juga sudah melakukan monitoring terhadap Korwil di dalam usahanya melakukan pencegahan.
Monitoring itu dilakukan dengan mengambil sampel.
Baca Juga: Tahun 2022 Dewas KPK Ngurusi Dua Kasus Dugaan Perselingkuhan
“Sampelnya adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur,” jelas dia.
“Biasanya ini dilakukan oleh provinsi, dan dari monitoring itu, Dewas mendapatkan 12 temuan, yang dilanjutkan dengan memberikan saran oleh Dewas.”
Ia juga menegaskan bahwa sepanjang tahun 2022 Dewas KPK menerima surat dan nota dinas jumlahnya 477, terbagi 282 dari internal dan 195 dari eksternal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.