BANDUNG.KOMPAS.TV, - Vonis mati terhadap pelaku rudapaksa santri di sebuah pesantren di Cibibu Bandung, Heri Wirawan, dinilai pengadilan tinggi merupakan hukuman yang adil atas perbuatan pelaku
Ditolaknya kasasi Heri oleh mahkamah agung juga menegaskan kembali jika vonis tersebut layak diterima terdakwa
Kendati kasasinya di tolak Heri masih berhak untuk mengajukan satu kesempatan terakhirnya yakni peninjauan kembali dengan syarat pelaku wajib untuk menunjukan atau menyertakan bukti baru yang meringankan
Vonis mati yang dijatuhkan terhadap Heri Wirawan merupakan bukti tegas hukum di negara ini tidak toleran terhadap kasus kejahatan serupa yang jelas merugikan korban- korbannya
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.