JAKARTA, KOMPAS.TV – Sepanjang tahun 2022, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima 477 surat berkaitan dengan kinerja KPK. Sebanyak 96 dari 477 surat tersebut merupakan laporan masyarakat terkait dengan penindakan.
Dari 477 surat yang diterima Dewas KPK, mayoritas berasal dari internal KPK, yakni sebanyak 282, dan 195 dari eksternal.
“Selama tahun 2022, kami menerima 477 surat, baik dari internal sebanyak 282 maupun eksternal sebanyak 195, memang tidak banyak, tapi banyak pengaduan di dalamnya,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers tentang kinerja Dewas KPK tahun 2022 di Jakarta, Senin (9/1/2023).
Dari ratusan surat itu, sebanyak 96 merupakan laporan dari masyarakat yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Dewas yang nomor satu, yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Baca Juga: Lukas Enembe Tak Kunjung Ditahan KPK, ICW Menilai Ada Perlakuan Khusus di Kasus Enembe
“Sebagian besar berhubungan dengan penindakan, banyak komplain masyarakat.”
Dewas KPK, lanjut Tumpak, juga memonitor dan menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Jumlah penyadapan yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2022 sebanyak 1.460 penyadapan.
“Penyadapan itu dilaporkan oleh KPK ada 1.460, penggeledahan ada 61, dan penyitaan 340.”
“Memang, setelah ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi), kami tidak mengeluarkan izin lagi, tapi kami mendapatkan pemberitahuan dari KPK, dan itu mesti diberitahukan,” tuturnya.
Tumpak melanjutkan, pihaknya juga menerima sejumlah aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Alasan KPK Belum Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe
“Jumlahnya 26, dan ditindaklanjuti 26 itu, ada tiga pengaduan yang kami sidangkan juga,” jelasnya.
Total penyidangan pada tahun 2022 ada lima kasus, yakni dua dari tahun sebelumnya, dan tiga yang baru.
Dalam melaksanakan tugasnya, kata dia, Dewas juga melaksanakan rapat koordinasi rutin dengan pimpinan KPK, yang dinamai rapat koordinasi pengawasan, secara rutin tiga bulan sekali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.