JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengaku tidak mendengar Ferdy Sambo memberi perintah kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk "menghajar" Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan cara ditembak di rumah Jl Duren Tiga No 46 pada 8 Juli 2022.
Pernyataan itu disampaikan Ricky Rizal Wibowo dalam sidang dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadillan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
“Yang saya dengar hanya jongkok, yang mulia,” ucap Ricky Rizal kepada majelis hakim.
Atas jawaban tersebut, Hakim Wahyu Iman Santoso menelisik lebih jauh keterangan Ricky Rizal soal perintah Ferdy Sambo kepada Eliezer.
“Enggak, pada saat itu dia mengatakan hajar Chard, hajar Chard,” ucap Hakim Wahyu.
“Saya tidak mendengar,” jawab Ricky Rizal.
Baca Juga: Arif Bongkar Strategi Ferdy Sambo Selamatkan Hendra Kurniawan: Dia Minta Ikuti Kronologi BAP-nya
Dalam persidangan, Hakim Wahyu pun mengatakan kepada Ricky Rizal bahwa pada pekan lalu dirinya telah menyambang dua rumah Ferdy Sambo di Jl Saguling dan Jl Duren Tiga.
Untuk pemeriksaan dua rumah Ferdy Sambo tersebut, Hakim Wahyu mengungkapkan kepada Ricky Rizal jika dirinya hadir bersama Jaksa Penuntut Umum dan para penasihat hukum dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua.
“Kemarin majelis bersama Jaksa Penuntut Umum serta penasihat hukum terdakwa meninjau lokasi, ke sana, kita melihat lokasi di tempat kejadian perkara tersebut, pada saat saudara mendengar kalimat tadi, saudara mendengar bahwa kalimat jongkok, saudara korban berada di mana?” tanya Hakim Wahyu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.