JAKARTA, KOMPAS.TV – Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/1/2023)
Melalui Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel keduanya menjalani sidang dengan perkara nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Hakim Bikin Kagok Sambo Soal Konsekuensi Arif Rachman Dkk Jika Bocorkan Rekaman CCTV
Sebelumnya, keduanya telah menjalani sidang dengan agenda menghadirkan saksi ahli meringankan.
Dalam kasus ini Kuat Maruf dan Ricky Rizal diduga membantu dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.