JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud MD kembali angkat bicara, soal Perppu Cipta Kerja.
Mahfud menegaskan, Perppu itu sah secara prosedur.
Dalam keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta siang tadi, Mahfud menyebut ancaman resesi dan krisis global jadi pertimbangan kegentingan memaksa, sehingga terbit Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD Sebut Penerbitan UU untuk Tanggulangi Ekonomi Global Indonesia 2030
Perppu ini menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Mahfud juga menyebut, secara materi, Perppu itu akan diuji DPR.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.