MEDAN, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum korban dugaan malapraktik di Rumah Sakit Murni Teguh Memorial Medan akan kembali membuat laporan ke polisi perihal dugaan penyebaran berita bohong oleh pihak rumah sakit.
Kuasa Hukum Evarida Simamora menyebut setelah dokter yang mengoperasi korban dilaporkan ke polda sumut, pihak Rumah Sakit Murni Teguh menginformasikan pada publik, bahwa kedua kaki korban sakit.
Rumah sakit juga menginformasikan telah terjadi perdamaian antara korban dan pihak rumah sakit.
Atas hal ini pihak pendamping hukum akan melaporkan rumah sakit murni teguh yang telah memberikan informasi bohong pada publik.
Proses hukum atas pelaporan sebelumnya, saat ini masih berjalan.
Polisi telah memanggil sejumlah tenaga medis yang terlibat dalam operasi serta juga saksi dari pihak korban untuk dimintai keterangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.