JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, terbitnya Perppu Cipta Kerja telah sesuai prosedur.
Soal kontroversi substansi, Mahfud mempersilakan Perppu itu diuji di DPR dan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Sambo Ancam Anak Buah Sehingga Tak Ada yang Sebut Soal Rekaman CCTV ke Penyidik
Menurut Mahfud, alasan kegentingan terbitnya Perppu sepenuhnya Hak Subjektif Presiden, serta Perppu Cipta Kerja terbuka diuji secara politik di DPR atau Political Review.
Juga jika ada pihak yang melakukan uji materi atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.
Mahfud menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 itu dipercepat karena tak ada unsur koruptif dan dinilai pemerintah mempermudah pekerja.
Baca Juga: [BREAKING NEWS] Ada 8 Parpol Parlemen Tolak Usulan Pemilu Proporsional Tertutup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.