JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 8 partai politik menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Penolakan ini muncul sebagai bentuk komitmen partai politik dalam demokrasi pemilu 2024.
Pertemuan 8 partai politik yang berlangsung di Dharmawangsa, Jakarta Selatan ini diinisiasi oleh Partai Golkar.
“Silaturahmi 8 Januari kenapa dipilih karena partai yang bergabung dan beri statement ada 8 partai,” ujar Ketua Umum Partai Golkar Arilangga Hartarto, pada Minggu (8/1/2023).
Seusai pertemuan, 8 partai politik perserta pemilu 2024 yakni Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PPP, PKS dan PAN sepakat untuk menolak judicial review Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: 8 Parpol Sepakat Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, Berdalih Kemunduran bagi Demokrasi
Pertemuan ini menghasilkan 5 butir poin, salah-satunya menolak proposional tertutup demi menjaga komitmen demokrasi.
“Pertama, kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi,” ujar Airlangga.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.