JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Presiden Ma’ruf Amin tanggapi pembentangan bendera partai politik di tempat ibadah.
Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pembentangan bendera partai politik di tempat ibadah termasuk masjid, kantor pemerintahan, tempat ibadah dan tempat pendidikan melanggar aturan.
Ma’ruf juga menegaskan bahwa pihak partai yang terkait juga sudah diperingatkan.
Hal ini disampaikan Ma’ruf Amin usai menghadiri Haul Al Mahfurlah Mama KH. TB. Muhammad Falak Abbas ke-51 di Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (7/1)
Baca Juga: Wakil Presiden Maruf Amin Sebut Pembentangan Bendera Partai di Masjid Tak Baik untuk Keutuhan Jemaah
“Saya kira itu sudah ada, karena itu semua partai harus mematuhi itu dan saya dengar sudah diperingatkan,” ujar Ma’ruf Amin
Ma’ruf amin juga menjelaskan bahwa masjid memiliki banyak Jemaah yang belum tentu setiap orang memiliki aspirasi politik yang sama.
“Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya belum tentu satu kan. Kalau nanti satu partai kemudian terjadi partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian berantakan, bubar, itu tidak mashlahat,” ujar Ma’ruf.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.