Pengacara korban penipuan biro umrah First Travel, menuding uang korban yang disita negara digunakan untuk Pilkada. Hal ini disampaikan saat aksi bersama korban First Travel di depan Mahkamah Agung.
Kuasa hukum korban First Travel Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan ia memiliki bukti adanya dana First Travel yang digunakan untuk pilkada beberapa waktu lalu. Ia meminta Mahkamah Agung memeriksa semua berkas First Travel dan dapat mengembalikan uang yang telah disita.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.