Kompas TV video vod

Perppu Cipta Kerja Tuai Kontroversi, Pakar Hukum Tata Negara: Ini Akal-akalan!

Kompas.tv - 7 Januari 2023, 09:51 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perwakilan masyarakat sipil yang terdiri dari 6 orang pemohon, mendatangi Mahkamah Konstitusi Kamis (5/01) kemarin.

Mereka melayangkan gugatan uji formil, terkait penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tentang cipta kerja.

Kuasa hukum pemohon mengungkapkan, Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan presiden dianggap melecehkan MK sebagai lembaga konstitusi.

Sebelumnya MK secara tegas menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, cacat secara formil.

Selain itu, penerbitan Perppu juga dinilai sebagai pembangkangan konstitusi.

Baca Juga: Kontroversi Perppu Cipta Kerja, Jokowi Tempuh Jalan Berisiko? - OPINI BUDIMAN

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, terbitnya Perppu Cipta Kerja telah sesuai prosedur.

Menurut Mahfud, pemerintah terbuka untuk berdiskusi dan terbuka Perppu Cipta Kerja diuji secara politik di DPR, atau Political Review termasuk uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Mahfud menyebut peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 itu dipercepat, karena dinilai pemerintah mempermudah pekerja.

Sejumlah isi Perppu Cipta Kerja menuai kontroversi, beberapa di antaranya adalah Pasal 79 Ayat 2B yang mengatur soal libur hanya satu hari dalam seminggu, bagi yang bekerja 7 jam dalam sehari.

Tidak diaturnya mengenai cuti panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja enam tahun, yang dulunya diatur.

Tidak adanya batasan waktu untuk pekerja kontrak, yang dulu maksimal dua tahun.

Serta tidak adanya batasan  terkait pekerja outsourcing, atau pekerja alih daya.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai Perppu Nomor 2 Tahun 2022 terkait pengganti UU Cipta Kerja, cacat prosedural dan akal-akalan pemerintah.

Berbeda dengan undang-undang yang biasanya berlaku dua tahun setelah disahkan, Perppu bersifat langsung berlaku.

Hal inilah yang kemudian menimbulkan polemik.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x