JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo dipastikan terus ditahan, meski masa penahanannya habis 9 Januari nanti.
Permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah dikabulkan.
Baca Juga: Sambo Ngaku Tak Berani Jujur pada Hendra Kurniawan soal Skenario Tembak-Menembak
Permohonan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan sejumlah terdakwa lain telah disetujui Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dengan perpanjangan selama 30 hari ini, Ferdy Sambo tidak akan bebas pada 9 Januari, dan akan terus ditahan hingga 6 Februari mendatang.
Jika selama perpanjangan 30 hari persidangan belum tuntas, majelis hakim bisa kembali mengajukan perpanjangan 30 hari tambahan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.