JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR RI menjadi garda terakhir untuk menentukan apakah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja dapat disahkan menjadi UU atau tidak.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan DPR nantinya hanya memutuskan menerima atau menolak. Di poin ini tidak ada ruang partisipasi untuk mengubah Perppu Cipta Kerja.
Padahal perintah Mahkamah Konstitusi (MK) ditegaskan membuat UU yang partisipatif.
Refly menjelaskan alasan utama dimasukkannya aturan tentang partisipasi publik karena hal tersebut roh dari pembentukan UU.
Baca Juga: Warga Sipil Ajukan Gugatan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja! Apa Alasannya?
"Jangan dipikir UU itu hanya hak negara. UU adalah hak masyarakat karena nantinya masyarakat lah yang dikenakan UU tersebut. Karena itu dia berhak tahu aturan yang membuat dirinya terikat atau menentukan hajat hidup dia. Itu filosofinya," ujar Refly di program Dua Arah KOMPAS TV 'Pro Kontra Perppu Cipta Kerja', Jumat (6/1/2023) malam.
Refly menilai DPR wajib seharusnya bisa menolak Perppu Cipta Kerja. Sebab dari segi ketatanegaraan Perppu tersebut telah mengangkangi hak konstitusional DPR dalam ranah legislasi.
Menurutnya akan sangat ganjil jika nantinya DPR malah menerima Perppu Cipta Kerja dan mengesahkannya menjadi UU.
"Sangat aneh jika nanti DPR tidak menolak yang sejara jelas mengangkangi kewenangannya. Karena permasalahannya adalah prosedur," ujar Refli.
Baca Juga: Kemnaker Bantah Perppu Cipta Kerja Membolehkan Perusahaan PHK Pekerja Secara Sepihak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.