JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah warga sipil mengajukan uji formil Perppu, karena dianggap sebagai pembangkangan konstitusi oleh pemerintah.
Perwakilan masyarakat sipil yang terdiri dari enam orang pemohon, mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Kamis (6/1) kemarin untuk melayangkan gugatan uji formil, terkait penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022.
Kuasa Hukum pemohon mengungkapkan, Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden dianggap melecehkan MK sebagai lembaga konstitusi.
Hal ini karena keputusan yang secara tegas menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, cacat secara formil.
Selain itu, penerbitan Perppu juga dinilai sebagai pembangkangan konstitusi.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.