Kompas TV regional berita daerah

Viral Video Penganiayan Anggota Kokam Klaten

Kompas.tv - 6 Januari 2023, 18:46 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

KLATEN, KOMPAS.TV – Viral video amatir warga yang merekam aksi penganiayaan terhadap anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Klaten, Jawa Tengah. Terlihat dalam rekaman, para tersangka melakukan penganiayaan dengan memukul korban.

Dari kejadian tersebut, dua korban mengalami luka-luka sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Tak berselang lama, polisi  berhasil membekuk dua tersangka. Sementara itu, satu tersangka memilih menyerahkan diri ke Polres Klaten. Jumlah tersangka diperkirakan akan bertambah karena kasus ini masih dalam penyelidikan.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada pergantian tahun baru tepatnya pada Minggu (1/1/2023) dini hari di halaman rumah salah satu warga Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah.

“Dari tiga tersangka ini akan terus bertambah karena kami sedang melakukan penyelidikan, untuk yang merasa melakukan pengeroyokan diimbau untuk menyerahkan diri,“ ujar AKBP Eko

Penganiayaan bermula ketika sejumlah tokoh masyarakat bersama dua korban mengimbau acara dihentikan, namun tersangka tidak terima karena merasa waktu belum menunjukkan pukul 00.00 WIB. Para tersangka yang dalam kondisi mabuk akibat pengaruh alkohol, berujung menganiaya kedua korban.

Sementara itu, pembina Kokam Klaten, Husni Tamrin mengapresiasi langkah cepat Polres Klaten dalam membekuk tersangka.

“Tidak ada pihak ketiga yang menunggangi kejadian ini, kami dari Muhammadiyah melaporkan kasus ini sesuai prosedur,“ tutur Husni.

Salah satu tersangka, Sentot, yang dihadirkan saat rilis kasus, mengaku menjadi orang yang pertama kali memukul korban karena tidak terima acara dibubarkan.

“Saya memukul karena dia mau membubarkan dan terus mengambil video, saat itu saya dalam kondisi mabuk,“ kata Sentot.

Atas kasus tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun dengan ancaman pasal 351 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan.

#penganiayaan #kokam #klaten




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x