JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap pada keputusannya memberikan status justice collaborator kepada Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut, hingga menjelang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Eliezer selalu memberikan keterangan yang konsisten selama digelarnya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Untuk diketahui, Eliezer akan menghadapi sidang tuntutan jaksa pada Rabu (11/1/2023) pekan depan.
"Ya tentu (konsisten), kalau tidak konsisten kami sudah cabut rekomendasi kami," kata Edwin dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (6/1/2023).
Sebagai informasi justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisasi dan menimbulkan ancaman serius.
Lebih lanjut, Edwin mengatakan LPSK selalu melakukan evaluasi terhadap keterangan-keterangan yang disampaikan Eliezer dalam persidangan.
Sejauh ini, lanjut dia, tidak ada masalah, karena Eliezer tetap konsisten dalam memberikan kesaksian-kesaksiannya terkait kasus tersebut.
"Kami selalu monitor dan menjadi penilaian kami apakah Bharada E konsisten atau tidak di dalam statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama selain pengungkap dari perkara ini, sejauh ini kami rasa tidak ada masalah," jelasnya.
Baca Juga: Mantan Hakim Asep: Saya Yakin Hakim Kabulkan Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator
Tak hanya itu, Edwin juga menilai majelis hakim juga telah menerima manfaat dari status justice collaborator Richard Eliezer, karena dapat membuat terang perkara.
"Sejauh ini kami tidak ada kekhawatiran dari status justice collaborator Bharada E yang kami pikir hakim sendiri termasuk yang mendapatkan manfaat dari keberadaan statusnya," ucapnya.
Sebelumnya pada Kamis (5/1/2023), Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, penetapan Richard Eliezer sebagai justice collaborator akan dipertimbangkan dalam satu kesatuan dengan putusan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Hakim Wahyu merespons surat penetapan Eliezer sebagai justice collaborator yang disampaikan penasihat hukumnya, Ronny Talapessy.
“Majelis, kami beberapa waktu yang lalu sudah memasukkan surat untuk penetapan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator, majelis, agar kami mohonkan penetapannya,” ucap Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Meski demikian, dari kelima terdakwa hanya Richard Eliezer yang mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari LPSK.
Baca Juga: Menanti Tuntutan Jaksa, Apakah Betul Seharusnya Eliezer Dibebaskan?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.