JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Ketua, Ahmad Suhel menolak secarik kertas yang diberikan Sambo sebagai salah satu bukti, saat bersaksi untuk dua terdakwa mantan anak buahnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria.
Bukti yang ditolak Hakim adalah tangkapan layar percakapan asisten rumah tangga (ART) Sambo ke Yosua soal CCTV rusak.
Ferdy Sambo kembali dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa mantan anak buahnya dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua.
Dalam kesaksiannya, Sambo sempat menyebut jika dirinya sempat merasa takut dan khawatir dengan keberadaan CCTV di rumah sehingga berulang kali menanyakan ke ART-nya Qodir, apakah CCTV di rumah nya rusak.
Sambo pun mengajukan bukti tangkapan layar percakapan Qodir yang melaporkan CCTV di rumah rusak melalui WhatsApp kepada Yosua.
Saat menolak bukti pesan WA ART Sambo soal CCTV, Hakim sempat meminta sambo menunjukkan bukti aslinya, namun tidak ada.
Dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa karena memerintah sejumlah anak buahnya untuk merusak barang bukti di lokasi pembunuhan Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.