JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan yakin hakim mengabulkan penetapan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator.
Pernyataan itu disampaikan oleh pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (6/1/2023).
“Karena ini pemeriksaan sudah selesai, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, -red) tidak mencabut, saya yakin, yakin seyakin-yakinnya, pasti hakim akan mengabulkan (Eliezer) sebagai justice collaborator,” ucap Asep Iwan Iriawan.
Namun, lanjut Asep, untuk menghapus atau memperingan hukuman terdakwa Richard Eliezer, kembali lagi kepada sikap hakim.
“Kalau saya jelas sejak awal, sebagai pengamat dan yang pernah berpengalaman praktik sebagai hakim, pasti harus saya hapus tindak pidananya, karena dasarnya ada,” ujar Asep.
Terlepas dari soal status justice collaborator untuk Richard Eliezer, Asep menilai kasus ini menjadi pembelajaran yang baik.
Baca Juga: Arif Bongkar Strategi Ferdy Sambo Selamatkan Hendra Kurniawan: Dia Minta Ikuti Kronologi BAP-nya
“Saya berharap kelak, bahwa ada orang-orang kecil yang karena relasi kuasa, karena terpaksa, karena tekanan, untuk berani bersikap seperti Eliezer,” kata Asep.
Sebelumnya, Kamis (5/1) kemarin, Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, penetapan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator akan dipertimbangkan satu kesatuan dalam putusan hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.