JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo hadir sebagai saksi dalam sidang perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (5/1/2023) malam.
"Mohon maaf, Yang Mulia, ini kan sudah saya sampaikan di sidang kode etik, mereka ini semua tidak ada yang salah. Dudukkan faktanya, kemudian apa yang mereka lakukan," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jangan karena dia karo (kepala biro, -red) saya, kaden (kepala detasemen, -red) saya, wakaden (wakil kepala detasemen, -red) saya, terus dia dijadikan tersangka dan harus dipecat. Dudukkan dulu, itu yang sudah saya sampaikan di sidang etik," imbuh Sambo.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Beberkan Pertemuan di Saguling dengan Ferdy Sambo sebelum Temui Keluarga Yosua
Eks Kadiv Propam Polri itu kemudian mengatakan, dia sudah menyesali perbuatannya dalam setiap pemeriksaan.
"Saya berdosa sama mereka dan keluarga, berat sekali beban yang harus saya tanggung," kata Sambo.
"Makanya, harusnya sih, saat pemeriksaan kode etik harus lebih dilihat tingkat kesalahan mereka," imbuh dia.
Menurut Sambo, tak seharusnya para polisi yang terlibat dalam kasus obstruction of justice dipecat, karena mereka tak tahu-menahu soal skenario yang dia bikin.
"Mereka tidak tahu skenario yang saya buat, janganlah mereka dihukum, janganlah mereka dipecat dengan tidak hormat," tegas Sambo.
Baca Juga: Kisah Awal Terbongkarnya Skenario Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J: Kejanggalan yang Mencurigakan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.