Komite Nasional Keselamatan Transportasi mengklarifikasi soal kelaikan terbang pesawat Lion Air dengan nomor registrasi PK-LQP. KNKT menyebut, Pesawat Lion Air PK-LQP, dalam kondisi laik terbang. Klarifikasi disampaikan di Kantor KNKT, Kamis (29/11) sore.
Kepala Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo, mengklarifikasi informasi yang disampaikan dalam keterangan pers sebelumnya Rabu (28/11) siang. KNKT menyebut pesawat PK-LQP yang jatuh di perairan karawang, 29 Oktober lalu, dalam kondisi laik terbang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.