JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (05/01) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat setelah sempat rehat selama satu minggu.
Sidang dibagi menjadi dua bagian.
Di mana persidangan dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, akan menghadirkan Ferdy Sambo dan Baiquni Wibowo sebagai saksi.
Baca Juga: Ronny Talapessy Nilai Pemeriksaan Eliezer Sebagai Terdakwa Berjalan Transparan dan Independen
Baiquni bersaksi bagi terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman.
Baiquni menjelaskan bagaimana proses ia meng-copy file DVR, gambar CCTV di sekitar lokasi pembunuhan, ke sebuah flashdisk.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.