JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim As'yari mengatakan, pihaknya telah menyiapkan kajian ihwal pelaksanaan pemilu legislatif sistem proporsional terbuka dan tertutup untuk disampaikan dalam sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, kini sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sedang digugat di MK. Perkara ini bernomor 114/PUU-XX/2022.
Baca Juga: Ketua KPU: Ada Kemungkinan Pemilu 2024 Terapkan Sistem Proporsional Tertutup
"Jadi sesungguhnya sudah pernah dijadwalkan sidang, saya lupa tanggalnya, tapi karena para pihak belum siap kemudian ditunda sidangnya. Sudah ada (kajian KPU) dan nanti disampaikan pada saatnya sidang," kata Hasyim dikutip Kompas.com, Kamis (5/1/2023).
Hasyim menjelaskan, dalam sidang MK kelak, KPU akan dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai dengan bidang tugas dan ruang lingkup kinerja sembagai penyelenggara pesta demokrasi. Tidak untuk menyampaikan teori kelebihan maupun kekurangan sistem proporsional terbuka dan tertutup, tapi KPU akan menyampaikan dampak dari sistem ditinjau dari kaca mata penyelenggara pemilu.
"KPU ini kan levelnya pelaksana undang-undang, sehingga kalau KPU nanti memberi keterangan, ya sesuai dengan apa yang dialami dan apa yang menjadi ruang lingkup tugas KPU dalam menyelenggarakan pemilu," jelas Hasyim.
Juru bicara MK Fajar Laksono yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, MK telah menjadwalkan sidang gugatan atas sistem proporsional terbuka yang diterapkan di Indonesia. "Selasa (17/1/2023) pukul 11.00, sidang pleno mendengarkan keterangan DPR, presiden, dan pihak terkait," ujar Fajar kepada wartawan kemarin.
Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menolak usulan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup. Delapan fraksi itu terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Dalam pernyataan tertulis yang disebarkan ke media Senin (2/1/2023), delapan fraksi di DPR menyatakan, permintaannya agar Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, "dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia".
Baca Juga: Ditolak 8 Fraksi di DPR, Ini Perbedaan Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Delapan fraksi itu mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
"Kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju," sambung dia.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.