JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, penetapan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai Justice Collaborator akan dipertimbangkan satu kesatuan dalam putusan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso merespons surat penetapan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai Justice Collaborator yang disampaikan Ronny Talapessy.
“Majelis, kami beberapa waktu yang lalu sudah memasukan surat untuk penetapan terdakwa Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator majelis, agar kami mohonkan penetapannya,” ucap Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Mendengar pernyataan yang disampaikan Ronny, Hakim Wahyu kemudian mengatakan soal penetapan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai Justice Collaborator dipertimbangkan menjadi satu kesatuan dalam putusan hukum.
Baca Juga: Ronny Lega Hakim Jalan Kaki ke Duren Tiga: Itu Hitung Waktu, Richard Tak Bisa Hindari Perintah Sambo
“Jadi kami memberi tanggapan dari permohonan penasihat hukum atas diri terdakwa, itu penetapan atau itu akan kami pertimbangkan satu kesatuan dalam putusan nanti,” ucap Hakim Wahyu.
Atas penjelasan hakim, Ronny mengatakan bahwa penetapan kliennya sebagai Justice Collaborator merupakan bagian dari perjanjian dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Tapi sebelumnya memang kami sudah ada perjanjian dengan LPSK, nanti akan kami sampaikan,” kata Ronny.
Terhadap pernyataan Ronny, Wahyu pun mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan perihal tersebut dalam satu putusan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.