JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Iwan Sumarno, sebagai tersangka kasus penculikan Malika, anak usia 6 tahun.
Akibatnya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan, saat ini masih mendalami motif tersangka menculik Malika.
Polisi pun masih menunggu hasil pemeriksaan Malika dari RS Polri, untuk proses selanjutnya.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Kekerasan, Penculik Malika Dijerat Pasal Berlapis
Sebelumnya, Malika anak berusia 6 tahun, menjadi korban penculikan di kawasan Gunung Sahari Jakarta Utara, pada 7 Desember 2022 dan ditemukan 26 hari kemudian.
Ketua LPAI Seto Mulyadi mendatangi RS Polri, Kramat Jati, Jakarta untuk menjenguk Malika, anak usia 6 tahun yang telah ditemukan setelah 26 hari diculik.
Menurut Kak Seto, Malika dalam kondisi sehat dan ceria, serta responsif, dalam menjawab pertanyaan.
Bahkan, Malika beberapa kali ikut bernyayi, diIikuti keriuhan keluarga dan petugas rumah sakit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.