JAKARTA, KOMPAS.TV- Sidang tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dilanjutkan dengan agenda memeriksa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Rencananya, sidang akan mulai digelar pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Hal tersebut terungkap usai Hakim Wahyu Iman Santoso memeriksa rumah dinas Ferdy Sambo di Jl Duren Tiga yang menjadi lokasi tewasnya Yosua, Rabu (4/1/2023).
“Besok akan dimulai lagi sidang untuk terdakwa Eliezer dengan agenda pemeriksaan terdakwa pukul 9 pagi,” kata Hakim Wahyu.
Dalam kunjungannya memeriksa dua tempat yang menjadi bagian dalam perkara tewasnya Yosua, Hakim Wahyu menyatakan tidak ada komentar sama sekali.
Baca Juga: Usai Periksa Kamar Putri Candrawathi, Hakim Celetuk “Enggak Mungkin Melihat” Yosua Tewas Tergeletak
Ia mengatakan perdebatan dan diskusi soal perkara tewasnya Yosua akan dilanjutkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Berarti besok (Kamis, 5 Januari 2023) melanjutkan kita berdebat, berdiskusi di sidang. Tidak ada komentar sama sekali di sini,” kata Hakim Ketua Wahyu.
Dalam kasus tewasnya Yosua, ada 5 terdakwa yang didakwa melakukan pembunuhan berencana yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa tersebut, didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Hukuman maksimal bagi kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua adalah mati.
Baca Juga: Ronny Talapessy: Hakim Melihat di Lantai 2 dan 3 Rumah Ferdy Sambo Jl Saguling, Sebenarnya Ada CCTV
Selain itu, perkara tewasnya Yosua juga menjerat 7 terdakwa termasuk Ferdy Sambo karena dianggap telah merintangi penyidikan.
Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.
Atas dakwaan perintangan penyidikan, nama tersebut didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.