JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja berpeluang digunakan sebagai celah untuk mengajukan usulan pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Demikian pandangan tersebut disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, menanggapi sikap Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja ketimbang mendorong revisi Undang-undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Pesangon untuk Karyawan Kena PHK Diberikan Paling Banyak 9 Kali Gaji
Menurut Jimly, penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak sejalan dengan perintah MK yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional pada November 2021 dan wajib diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.
Namun demikian, kata Jimly, celah untuk memakzulkan Presiden Jokowi tersebut bergantung pada sikap anggota DPR.
"Kalau sikap partai-partai di DPR dapat dibangun seperti sikap mereka terhadap kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup, bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk 'impeachment' (pemakzulan)," kata Jimly dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Selain itu, Jimly melihat ada potensi bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja itu sebagai jebakan untuk menjatuhkan Presiden Jokowi.
"Bisa juga usul Perppu Ciptaker tersebut memang sengaja untuk menjerumuskan Presiden Jokowi untuk pemberhentian di tengah jalan," ujar Jimly.
Baca Juga: Kontras Desak Jokowi Batalkan Perppu Cipta Kerja: Jangan Sewenang-wenang dan Lari dari Putusan MK
Menurut Jimly, jika mayoritas anggota DPR siap mengajukan usulan pemakzulan Presiden melalui penerbitan Perppu Cipta Kerja, maka mereka tidak akan menemui kendala dalam melakukan konsolidasi dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menyetujui langkah itu.
"Semua ini akan menjadi puncak konsolidasi Parpol untuk mengambil jarak dan bahkan memberhentikan Jokowi dari jabatannya," ucap Jimly.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi meneken Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).
Perppu tersebut menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada November 2021.
Dalam putusannya, MK menilai metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Selain itu, mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Libur Kerja untuk Karyawan Hanya 1 Hari dalam Sepekan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.