LUWU TIMUR, KOMPAS.TV – Personel Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur, Sulawesi Selatan, membekuk 5 pria pemerkosa RP (12), anak di bawah umur, di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Kelimanya masing-masing SP, HA, IS, RI, dan AR yang masih di bawah umur, yang berasal dari luar Luwu Timur. Mereka berada di Luwu Timur untuk bekerja sebagai buruh.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Luwu Timur AKP Muhammad Warpa, Rabu (4/1/2023), menjelaskan kronologi kejadian dugaan perkosaan tersebut.
“Awalnya itu pada Jumat (30/12/2022) siang, korban bertemu dengan salah seorang pelaku, yakni SP, kemudian saling bertukar nomor telepon seluler (ponsel),” jelasnya, dikutip Kompas.com.
“Setelah itu, dia berkomunikasi lewat WhatsApp dan dia janjian ketemu pada malam hari,” kata Warpa.
Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Ferdy Sambo: Terdakwa Tidak Tenang Istrinya Diperkosa, Pasti Mendidih Darahnya
Saat itu, SP mengarahkan korban untuk bertemu dengan rekannya yakni HA di tempat gelap, dan mereka menuju ke belakang kantor desa.
“Di situ langsung melakukan dugaan persetubuhan anak di bawah umur sebanyak 3 kali di belakang kantor desa,” ucap Warpa.
Selanjutnya, pada Selasa (2/1/ 2023), sekitar pukul 01.00 WITA, pelaku HA bersama IS, RI dan AR kembali bertemu korban.
Saat bertemu tersebut, IS menarik tangan korban ke sebuah pos keamanan lingkungan (poskamling), dan kembali melakukan perkosaan.
“Di situ terjadi lagi pencabulan, dan terakhir HA dan AR masuk menggantikan sehingga terjadi persetubuhan dan pencabulan,” tutur Warpa.
Siangnya, sekitar pukul 10.00 WITA, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut dan polisi melakukan penangkapan.
“Hari itu juga kami melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku,” tutur Warpa.
Saat ini, lanjut Warpa, korban mengalami trauma berat dan pihaknya telah melakukan visum et repertum.
Baca Juga: Ditinggal Melaut,Ayah Mertua Perkosa Menantu
“Secara psikis terlihat korban drop dengan kejadian yang dialaminya dan saat ini dalam pendampingan PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak),” jelas Warpa.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76 d, dan atau Pasal 82 ayat 1 jo 76 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Perlindungan Anak.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.