SEOUL, KOMPAS.TV - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) sedang mencari seorang warga China yang terdeteksi positif Covid-19, tetapi kabur saat hendak dikarantina.
Kim Joo-young, pejabat setempat, mengatakan warga China tersebut berpotensi dihukum setahun penjara atau didenda hingga 10 juta won, setara dengan Rp122 juta dalam kurs terbaru.
"Orang itu akan dideportasi dan dilarang memasuki negara (Korsel, -red) untuk jangka waktu tertentu," imbuh Kim, Rabu (4/1/2023), dikutip CNA.
Menurut keterangan departemen kesehatan, warga China itu dinyatakan positif selepas tiba di Bandara Internasional Incheon pada Selasa (3/1) malam.
Ia sempat dipindahkan menuju hotel terdekat untuk menunggu masuk ke karantina, tetapi kemudian menghilang.
Baca Juga: Epidemiolog Ungkap Petaka Lonjakan Covid-19 di China meski Banyak yang Sudah Vaksin
Korsel telah bergabung dengan beberapa negara yang menerapkan pemantauan ketat terhadap pelancong dari China.
Salah satu aturan mereka yakni kewajiban bagi pengunjung asal China untuk melakukan tes Covid-19 saat tiba di sana.
Kebijakan ini diambil setelah meningkatnya kekhawatiran global akan kans penyebaran virus Covid-19, menyusul keputusan Beijing untuk melonggarkan kebijakan nol Covid.
Mulai 5 Januari 2023, pengunjung Korsel yang tiba dari China dapat menyerahkan hasil negatif tes PCR yang dilakukan tak lebih dari 48 jam sebelum keberangkatan.
Alternatif lainnya, pelancong asal Negeri Tirai Bambu bisa menyerahkan tes rapid antigen negatif, tak lebih dari 24 jam sebelum keberangkatan.
CNA melaporkan, sejak 2 Januari 2023, sebanyak 2.189 orang dari China tercatat telah tiba di Korsel.
Baca Juga: Separuh Penumpang Pesawat dari China Positif Covid-19 di Milan, Italia Langsung Perketat Pembatasan
Sumber : CNA
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.