JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis berharap Hakim dapat memutuskan perkara kliennya sesuai fakta yang terjadi.
Pernyataan itu disampaikan Arman Hanis usai mendampingi Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memeriksa situasi rumah Ferdy Sambo di Jl Saguling dan di Jl Duren Tiga, Rabu (4/1/2023).
“Kami harapkan majelis dapat mempunyai pandangan atau setelah melihat langsung kondisi pada saat kejadian pada tanggal 8 itu, artinya dimana posisi Ibu Putri dari jenazah itu, sesuai dengan keterangan Ibu Putri dia tidak melihat dan tidak mengetahui kejadian itu karena posisi tempat tidur itu terhalang oleh pintu kamar dan pada saat itu kamar tertutup,” kata Arman Hanis.
“Kami berharap, agar nanti yang mulia dalam memutuskan atau mempertimbangkan putusannya sesuai dengan fakta yang terjadi.”
Dalam kesempatan tersebut, Febri Diansyah menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Hakim ke dua rumah Ferdy Sambo bukanlah semata untuk kepentingan pihaknya.
Baca Juga: Usai Periksa Kamar Putri Candrawathi, Hakim Celetuk “Enggak Mungkin Melihat” Yosua Tewas Tergeletak
Menurut Febri, pemeriksaan yang dilakukan hakim dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum tiga terdakwa juga tujukan untuk membuat terang perkara ini.
“Kepentingannya bukan untuk kami penasihat hukum Pak Ferdy Sambo atau Ibu Putri, tapi seperti yang kita lihat ini seluruh penasihat hukum untuk terdakwa lain juga hadir, selain hakim dan jaksa tentu saja,” ucap Febri.
“Sehingga harapannya ini bisa membuat terang perkara secara keseluruhan.”
Sebelumnya Febri menuturkan pihaknya mengajukan permohonan agar majelis hakim dapat melihat dua tempat kejadian peristiwa terkait kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 16 Desember 2022.
Baca Juga: Hakim Wahyu Periksa Rumah Ferdy Sambo, Mulai dari Saguling Lalu ke Duren Tiga Tempat Tewasnya Yosua
Permohonan tersebut dikabulkan hari ini dan bukan hanya diikuti oleh majelis hakim tapi juga jaksa penuntut umum dan penasihat hukum para terdakwa kasus pembunuhan berencana.
Atas dikabulkannya permohonan tersebut, Febri pun menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim.
“Kami terima kasih kepada majelis hakim yang mengabulkan permohonan yang diterima 16 Desember 2022 dan kemudian dikabulkan sekarang,” kata Febri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.