JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi mendorong DPR untuk menerima Perppu N0 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi pada akhir Desember lalu.
Secara normatif, Perppu Cipta kerja dibawa ke DPR pada masa sidang berikutnya untuk diterima atau ditolak. Perppu Cipta Kerja tersebut didorong untuk ditetapkan DPR menjadi undang-undang (UU).
Setelah Perppu diterima, DPR dan Presiden didorong untuk melakukan perubahan (legislative review) terhadap UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Perppu Cipta Kerja Melanggar Prinsip Negara Hukum
“Kami mendorong DPR untuk menerima Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Karena realitas politik di parlemen, tidak mungkin Perppu itu ditolak oleh DPR,” kata Ferdian di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Dosen Hukum Tata Negara di UIN Jakarta ini mengatakan bahwa setelah Perppu Cipta Kerja ditetapkan menjadi UU Cipta Kerja, DPR dan presiden harus merespons aspirasi publik.
Ferdian Andi mengatakan bahwa pihaknya mendorong dibukanya kembali percakapan publik di parlemen dalam pembahasan perubahan UU Cipta Kerja nanti.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Beda Jauh dengan Draft, Buruh: Tak Ada Batasan Jenis Pekerjaan Outsourcing
Hal ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam penyusunan UU.
“Ada instrumen lain dalam merespons Perppu Cipta Kerja ini dengan melakukan uji materi di MK. Tapi esensi dari UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja tak lain soal absennya percakapan antara negara dan warga negara di Cipta Kerja ini. Poin ini yang harus dihadirkan dalam Cipta Kerja ini,” tegas Ferdian.
Menurutnya, ruang yang tersedia adalah DPR menerima Perppu Cipta Kerja, kemudian melakukan revisi untuk merespons putusan MK dan melibatkan aspirasi publik di dalamnya.
“Ini kesempatan baik bagi DPR dan Presiden untuk menghadirkan Cipta Kerja dalam ruang publik yang demokratis,” tukas dia.
Baca Juga: Soal Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Saya Kalau Tidak Jadi Menteri akan Ngritik Kayak Gitu
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Terbitnya Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.