JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Majelis Hakim Hakim Wahyu Iman Santoso memeriksa dua rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan Jl Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan, turut serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Penasihat Hukum dari para-terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kunjungan tersebut dimulai Hakim, JPU, dan PH para terdakwa dari rumah pribadi Ferdy Sambo di Jl Saguling No 29, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Hakim, JPU, dan PH para terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua akan meninjau rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hakim Sambangi Rumah Ferdy Sambo, Ratusan Personel Polri Dikerahkan Berjaga
Kedua rumah Ferdy Sambo tersebut, memang menjadi bagian dalam cerita untuk perkara pembunuhan berencana Yosua.
Rumah di Jalan Saguling, tepatnya di lantai 3, dalam dakwaan disebut sebagai tempat Ferdy Sambo memberi perintah kepada Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Yosua.
Bukan hanya itu, di rumah Jl Saguling untuk di lantai 2, juga digambarkan sebagai tempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan sejumlah uang hingga handphone.
Termasuk, adanya lemari khusus yang diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan senjata-senjata.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.