JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang Kasus pembunuhan Yosua Hutabarat dengan Terdakwa Ricky Rizal tengah berlangsung, Rabu (4/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan dari ahli yang dihadirkan oleh pihak Kuasa Hukum Terdakwa Ricky Rizal.
Saksi ahli meringankan Ricky Rizal yang dihadirkan yakni Firman Wijaya, Ahli Hukum Pidana Dari Universitas Krisnadwipayana dan Solahudin, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Solahudin mengatakan keterangan para ahli dan semua alat bukti tidak mengikat secara mutlak hakim.
Solahudin melanjutkan, bahwa yang mengikat hakim secara mutlak adalah alat bukti yang sah mengacu dalam pasal 184 KUHP.
Alat bukti yang sah harus memenuhi beberapa kriteria atau ukuran-ukuran.
Baca Juga: Ahli Meringankan RIcky: Perbuatan, Alat dan Akibat jadi Faktor Penentu Arah Hukum Pidana
Ahli Hukum Pidana Solahudin juga memaparkan perbedaan antara alat bukti, bukti-bukti, dan barang bukti.
Bukti bukti adalah segala hal yang dapat membernarkan terjadinya peristiwa.
Barang bukti segala benda atau barang yang digunakan sebagai alat kejahatan dan atau berhubungan lansgung dengan peristiwa tindak pidana
Sedangkan Alat bukti adalah segala perangkat yang dapat dijadikan dasar untuk memidana seseorang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.