JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli meringankan untuk terdakwa Ricky Rizal mengatakan bahwa tindakan Ricky memanggil Yosua atas perintah Ferdy Sambo tidak dapat dikatakan membantu tindakan pembunuhan.
Hal itu diungkap ahli hukum pidana Universitas Tarumanegara, Firman Wijaya ketika menjadi meringankan untuk Ricky Rizal di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, pada Rabu (4/1/2023).
Awalnya, penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar menanyakan terkait tindakan Ricky memanggil Yosua apakah tergolong turut memuluskan niat pembunuhan Sambo terhadap Yosua.
“Dia belum sampai sejauh itu, kondisi dia (Ricky) memanggil itu dan kebetulan juga dia masih anak buah, pegawai apakah itu bagian dari aktivitas membantu atau apa?” kata Umar.
Menurut Firman, hal itu tidak dapat dikatakan membantu membunuh Yosua jika tidak ada tindakan fisik yang berdampak terhadap kematian.
Baca Juga: Ahli Meringankan Ricky Jelaskan Soal Pentingnya Doktrin Killing Intention dalam Kasus Pembunuhan
“Saya rasa tidak pak, jadi saya sebutkan mental element itu berkaitan dengan causa and effect tadi. Penyebab yang menimbulkan efek enggak?,” kata Firman.
“Tadi saya memberikan contoh, alat apa yang diminta yang punya dampak terhadap kematian, kan ini tuduhannya terkait dengan kematian. Jadi secara instrumentalis itu tidak. Apalagi kalau secara fisik itu ditunjukkan,” ujarnya.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.