JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, buka suara terkait aliran dana dari Yayasan ACT kepada Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar.
Menurut Ahyudin, aliran dana Rp10 miliar tersebut merupakan dana yang dikeluarkan Yayasan ACT untuk menalangi utang PT Hydro Perdana Retailindo.
Baca Juga: Ahyudin Pendiri ACT yang Tilap Dana Korban Kecelakaan Lion Air Minta Dibebaskan karena Punya 14 Anak
Demikian fakta itu disampaikan Ahyudin dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh penasihat hukumnya, Esra Agatha Nadya Hutagaol.
Adapun Esra menyampaikan nota pembelaan kliennya itu dalam kasus penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
“Pembayaran Rp 10 miliar dari Yayasan ACT kepada Koperasi Syariah 212 adalah sebagai bentuk talangan pembayaran utang PT Hydro Perdana Retailindo,” kata Esra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Adapun PT Hydro Perdana Retailindo merupakan unit usaha yang berada di bawah struktur PT Global Wakaf Corpora. Sementara PT Global Wakaf Corpora merupakan perusahaan cangkang Yayasan ACT.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Penggelapan Dana ACT Dituntut 4 Tahun Penjara!
Esra menjelaskan, alasan Yayasan ACT mengeluarkan dana Rp10 miliar ke Koperasi 212 agar puluhan ribu anggota koperasi tersebut tidak mengalami dampak buruk akibat utang PT Hydro Perdana Retailindo.
“Pembayaran dilakukan oleh Yayasan ACT agar puluhan ribu anggota koperasi 212 tidak merasakan dampak buruk akibat utang PT Hydro Perdana kepada koperasi Syariah 212 belum dibayarkan,” ucap Esra.
Esra menegaskan bahwa utang yang dimiliki PT Hydro Perdana Retailindo tersebht tetap menjadi tanggung jawab unit usaha di bawah perusahaan Yayasan ACT.
Namun demikian, ia mengungkapkan, utang yang ditalangi oleh Yayasan ACT kepada Koperasi 212 pada tahun 2020 itu hingga kini belum dilunasi oleh PT Hydro Perdana Retailindo.
Baca Juga: ACT Diduga Selewengkan Dana Kecelakaan Lion Air Rp34 M: Dipakai Bikin Koperasi 212 hingga Pesantren
“Bahwa PT Hydro Perdana sampai dengan saat ini masih memiliki utang yang belum dibayarkan kepada Yayasan ACT sebesar Rp 10 miliar dari dana talangan yang telah dikeluarkan oleh Yayasan ACT kepada Koperasi Syariah 212,” ujar Esra.
Adapun dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pernah mencecar mantan Presiden Direktur PT Hydro Perdana Retailindo, Syahru Aryansyah terkait aliran dana Rp 10 miliar dari Yayasan ACT ke Koperasi Syariah 212.
Saat itu, Syahru dihadirkan jaksa sebagai saksi kasus penggelapan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dengan terdakwa Ahyudin.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.