SOLO, KOMPAS.TV - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membebaskan penggunaan masker di lingkungan Balai Kota Solo, Jawa Tengah. Aturan ini mulai diberlakukan Rabu (4/1/2023) hari ini usai kebijakan PPKM di Kota Solo dicabut.
"Diberitahukan, bahwa mulai besok tanggal 4 Januari 2023 penggunaan masker wajah pencegahan Covid-19 sudah boleh tidak dipakai," kata Gibran dikutip kepada awak media, Selasa (3/1/2023).
Aturan tersebut juga dikirimkan ke jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Solo.
Baca Juga: Gibran soal 2 Bupati Soloraya Tolak Pembangunan Tol Lingkar Solo: Nanti Duduk Bareng Dulu
Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah mencabut status PPKM mengikuti keputusan yang diumumkan Pemerintah Pusat melalui Jokowi, Jumat (30/12/2022).
Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani mengatakan pemkot masih menunggu aturan terkait keputusan tersebut.
"Penggunaan PeduliLindungi masih belum tahu (apakah masih atau tidak)," tuturnya, Selasa (3/1) dikutip dari Tribun Solo.
Baca Juga: Daftar Program Gibran usai Dapat Hibah Rp236 Miliar dari Presiden UEA
Sementara keputusan pencabutan PPKM akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran (SE) dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Solo.
SE dan Perwali nantinya disesuaikan dengan ketentuan Intruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri).
"Tapi dengan aturan yang baru tetap sama, pelaksanaan kegiatan harus izin dan tetap harus menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Sumber : Kompas TV/Tribun Solo
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.