JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menolak untuk saling bersaksi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Ferdy Sambo menyebut dirinya tidak perlu menjadi saksi untuk istrinya.
Hakim kemudian bertanya kepada Putri, apakah Putri Juga akan mengundurkan diri untuk bersaksi di sidang Sambo.
Putri mengaku tidak mau memberikan keterangan sebagai saksi untuk suaminya di persidangan kasus pembunuhan Yosua.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memang memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi.
Dasar hukum penolakan sebagai saksi oleh istri atau suami juga tertuang dalam KUHAP.
Baca Juga: Jaksa Singgung Kasus Kopi Sianida Terkait Alat Bukti Tak Langsung dalam Pembunuhan Yosua Hutabarat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.