JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan perpanjang masa tahanan terdakwa Sambo Cs per tanggal 10 Januari 2023.
Humas PN Jakarta Selatan menjelaskan mengenai masa tahanan para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Jelang Hakim Cek TKP Pembunuhan Yosua dan Rumah Pribadi Sambo
Sesuai aturan yang berlaku, majelis hakim nantinya akan meminta pada Pengadilan Tinggi untuk memperpanjang masa tahanan selama 30 hari ke depan jika waktu sidang belum tuntas.
Diketahui masa tahanan para terdakwa sidang kasus Ferdy Sambo akan habis pada 9 Januari 2023 mendatang.
Baca Juga: Kapal Cepat Tenggelam karena Alami Kebocoran, Penumpang Berusaha Selamatkan Diri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.