JAKARTA, KOMPAS.TV - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Perppu Cipta Kerja mengundang polemik di publik.
Perppu ini diterbitkan Presiden, 30 Desember lalu setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat.
Salah satunya karena tak memegang asas keterbukaan publik.
Baca Juga: Tuai Polemik, Mahfud MD Sebut Terbitnya Perppu Cipta Kerja Sudah Sesuai Prosedur
Presiden Jokowi menganggap pro kontra wajar dan memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 itu sudah sesuai aturan dan akan bermanfaat bagi masyarakat khususnya pekerja.
Namun, pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengkritisi penerbitan Perppu yang dianggap tak ada kegentingan memaksa.
Buruh menilai Perppu Cipta Kerja tidak mengakomodasi tuntutan serikat pekerja, diantaranya soal sistem kerja outsourcing.
Sementara pemerintah memandang Perppu ini melindungi pekerja dari PHK sepihak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.