KOMPAS.TV - Pemerintah menetapkan tanggal hari libur nasional sekaligus cuti bersama 2023, dengan total 24 hari libur.
Aturan soal hari libur dan cuti bersama diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No. 3 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Singkatnya, pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk pegawai pemerintah.
Nah, berikut ini daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Hari Libur Nasional Tahun 2023
Cuti Bersama Tahun 2023
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Hanya Bolehkan Libur 1 Hari Seminggu? Kemnaker: Enggak Benar
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.