JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat siang tadi (03/01/23) di PN Jaksel, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim.
Baca Juga: Kompak, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Saling Bersaksi
Pengacara Putri, Febri Diansyah banyak menggali keterangan terkait nilai keterangan Eliezer dalam kasus pembunuhan Yosua.
Tak hanya soal kesaksian Eliezer sebagai penguak fakta yang berusaha disudutkan pengacara Sambo.
Ahli yang dihadirkan Sambo dan Putri juga diminta pengacara menjelaskan soal tanggung jawab pelaku pidana yang dinilai Sambo salah menerjemahkan tafsir perintah hajar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.