JAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menolak usulan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup. Delapan fraksi itu terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Wacana penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup beberapa bulan lalu sempat diusulkan oleh salah satu partai politik (parpol) di parlemen, yaitu PDIP.
Baca Juga: Sekjen PDIP Nilai Sistem Proporsional Terbuka dalam Pemilu Dapat Ciptakan Kapitalisasi Politik
Bahkan, kini sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara ini bernomor 114/PUU-XX/2022.
"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," tulis pernyataan dari delapan fraksi di DPR, Senin (2/1/2023) yang disebarkan secara tertulis di kalangan media.
Delapan fraksi itu mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
"Kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju," sambungnya.
Berikut nama masing-masing perwakilan delapan fraksi yang mengeluarkan pernyataan menolak sistem pemilu proporsional tertutup:
Baca Juga: Ramai Parpol di DPR Tolak Sistem Pemilu Proposional Tertutup yang Sempat Diusulkan PDIP
1. Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Kahar Muzakkir
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.