JAKARTA, KOMPAS.TV - Said Karim, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, menjelaskan perihal peran penyertaan dalam penerapan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana, dalam KUHP.
Bentuk pembantuan dalam tindak pidana mencakup pelaku, orang yang menyuruh melakukan, orang yang ikut serta melakukan, dan penganjur.
Menurut Said Karim, Ahli Hukum Pidana Dari Universitas Hasanuddin, memaparkan bahwa keadaan tenang dalam sisi kejiwaan pelaku lah, memang menjadi point penting dalam menentukan terjadinya pembunuhan berencana atau tidak.
Dan pemeriksaan kejiwaan tersebut harus dilakukan oleh Ahli Psikologi Forensik.
Baca Juga: Ahli Meringankan Sambo Jelaskan Pentingnya Dakwaan Urai Cara Kejahatan yang Dilakukan
Namun ahli memaparkan bahwa laki-laki mana yang tenang saat mendengar berita bahwa istrinya menjadi korban pelecehan.
Selain soal metode, menurut Said Karim, dalam dakwaan, juga perlu dijelaskan kapan kondisi tenang yang menjadi unsur penting perencanaan pembunuhan dalam pasal 340 KUHP mesti terpenuhi.
Kata Said Karim, kondisi tenang pelaku pembunuhan berencana mesti sampai pelaksanaan pidana selesai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.