JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Pidana, Said Karim menyebut jika delik commisionis atau suatu pelanggaran terhadap undang-undang yang harus dilakukan secara aktif.
Secara hukum, delik komisionis berlaku kepada seluruh orang yang ada di tempat kejadian.
Termasuk peran masing-masing dan perbuatannya serta pembuktian minimun dengan dua alat bukti.
Baca Juga: Saksi Ahli Meringankan Sambo: Pasal 340 KUHP Mensyaratkan Adanya Waktu dan Sikap Tenang Pelaku
Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan terdakwa Ferdy Sambo juga berusaha menjelaskan delik atau tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam KUHP.
Termasuk delik komisionis, yakni pelanggaran terhadap sesuatu yang diatur dalam undang-undang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.