Kompas TV nasional hukum

Ahli Ringankan Sambo: Unsur Tenang Dalam Pasal 340, Harus Dibuktikan Mulai Niat Hingga Pelaksanaan

Kompas.tv - 3 Januari 2023, 13:55 WIB
ahli-ringankan-sambo-unsur-tenang-dalam-pasal-340-harus-dibuktikan-mulai-niat-hingga-pelaksanaan
Ahli Pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim mengatakan, unsur tenang dalam Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana harus bisa dibuktikan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim mengatakan, unsur tenang seperti tercantum dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,  harus bisa dibuktikan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

Pernyataan itu disampaikan Said Karim sebagai ahli pidana meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).


 

“Ketenangan itu harus mulai pada saat timbulnya maksud atau niat melakukan pembunuhan, kemudian pelaksanaan, kemudian memikirkan bagaimana bentuk perbuatan pembunuhan itu dilakukan, dengan cara bagaimana, di mana akan dilakukan, kapan waktunya, tentu ini harus disyaratkan ada ketenangan di dalam hal ini yang dilakukan pelaku,” kata Said.

Said menuturkan jika unsur tenang dalam pembunuhan berencana tidak dapat buktikan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka penasihat hukum terdakwa bisa mengajukan eksepsi.

Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Ferdy Sambo: Terdakwa Tidak Tenang Istrinya Diperkosa, Pasti Mendidih Darahnya

Nantinya, hakim akan memberi putusan sela untuk eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

“Berkenaan dengan dakwaan itu pada akhirnya sebenarnya dakwaan ketika telah dibacakan oleh penuntut umum, di situ ada hak penuntut umum untuk mengajukan eksepsi,” jelas Said Karim.

“Kemudian kalau hakim telah menjatuhkan putusan sela menyatakan dakwaan penuntut umum misalnya, telah memenuhi syarat, lengkap maka sidang dilanjutkan,” tambahnya.

Sebaliknya, jika majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa maka jaksa penuntut umum akan memperbaiki surat dakwaan.

“Sekiranya kemudian majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi penasihat hukum itu diterima, maka kemudian dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima, maka proses pemeriksaan itu tidak dilanjutkan, tetapi penuntut umum akan melakukan perbaikan surat dakwaan,” terang Said Karim.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Saling Bersaksi di Perkara Tewasnya Yosua

“Itu dari segi hukum acara pidana yang kita anut sesuai undang-undang nomor 8 tahun 81 tentang KUHAP,” tambah Said Karim.

Said Karim, menjadi ahli yang meringankan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam dakwaan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x