JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana Said Karim dihadirkan oleh kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Saat memberikan kesaksiannya sebagai saksi ahli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan dengan kesaksian Said Karim.
Baca Juga: Pengunjung Sidang Tertawa Saat Ahli Jelaskan Hal Ini ke Jaksa
Jaksa mengatakan kesaksian Said Karim sudah masuk ke dalam fakta persidangan dan bukan ranah Said Karim sebagai saksi ahli. Majelis Hakim kemudian meminta jaksa untuk menyampaikan hal itu dalam tuntutan.
Video editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.